Listrik yang selama ini kita kenal adalah listrik yang kita pakai dalam sebulan, kemudian ada petugas catat yang datang, dan kemudian bayar tagihannya di loket-loket PLN terdekat, betul tidak? Tapi tahu kah anda ada cara berlangganan listrik yang baru daripada itu, yaitu dengan sistem Prabayar/Pulsa . Sistem ini berjalan seperti halnya kita dalam menggunakan jasa operator seluler, namun kali ini “handphone” kita adalah meter listrik dan “nomer telepon” anda adalah nomer meter yang tertera di kartu Prabayar/Pulsa anda, atau di meter listrik anda. Nomer ini lah yang perlu anda perhatikan saat akan mengisi ulang pulsa listrik anda.
Apa sih bedanya dengan yang biasa…..?
Ada beberapa perbedaan dan keunggulan, yaitu:
- Tarif yang sama. Merujuk pada peraturan Pemerintah mengenai Tarif Dasar Listrik 2010 bahwa pentarifan harga listrik per kWH baik untuk yang prabayar/pulsa maupun yang biasa adalah sama, yaitu sebesar Rp 790/kWH untuk daya 1.300 VA, Rp 795/kWH untuk daya 2.200 VA, dan Rp 890/kWH untuk daya diatas 2200 VA.
- Tidak adanya pemakaian minimal dalam listrik prabayar/pulsa. Artinya anda mau pakai atau tidak itu terserah anda, apabila sudah terpasang meter prabayar/pulsa rumah kosong yang berbulan-bulan tidak ada penghuninya pun tidak akan ada pengeluaran tambahan untuk pembayaran biaya beban tagihan listrik. Hal ini juga berlaku untuk rumah kontrakan, dengan adanya listrik prabayar/pulsa maka listrik menjadi kewajiban total sang penghuni, anda sebagai pemilik rumah tidak bakal ikut pusing mengenai tunggakan listrik apabila penghuni tersebut mangkir bayar listrik