Pages

Wednesday, August 03, 2011

[ Listrik Pra Bayar ]


Listrik yang selama ini kita kenal adalah listrik yang kita pakai dalam sebulan, kemudian ada petugas catat yang datang, dan kemudian bayar tagihannya di loket-loket PLN terdekat, betul tidak? Tapi tahu kah anda ada cara berlangganan listrik yang baru daripada itu, yaitu dengan sistem Prabayar/Pulsa . Sistem ini berjalan seperti halnya kita dalam menggunakan jasa operator seluler, namun kali ini “handphone” kita adalah meter listrik dan “nomer telepon” anda adalah nomer meter yang tertera di kartu Prabayar/Pulsa anda, atau di meter listrik anda. Nomer ini lah yang perlu anda perhatikan saat akan mengisi ulang pulsa listrik anda.
Apa sih bedanya dengan yang biasa…..?

Ada beberapa perbedaan dan keunggulan, yaitu:
  • Tarif yang sama. Merujuk pada peraturan Pemerintah mengenai Tarif Dasar Listrik 2010 bahwa pentarifan harga listrik per kWH baik untuk yang prabayar/pulsa maupun yang biasa adalah sama, yaitu sebesar Rp 790/kWH untuk daya 1.300 VA, Rp 795/kWH untuk daya 2.200 VA, dan Rp 890/kWH untuk daya diatas 2200 VA.
  • Tidak adanya pemakaian minimal dalam listrik prabayar/pulsa. Artinya anda mau pakai atau tidak itu terserah anda, apabila sudah terpasang meter prabayar/pulsa rumah kosong yang berbulan-bulan tidak ada penghuninya pun tidak akan ada pengeluaran tambahan untuk pembayaran biaya beban tagihan listrik. Hal ini juga berlaku untuk rumah kontrakan, dengan adanya listrik prabayar/pulsa maka listrik menjadi kewajiban total sang penghuni, anda sebagai pemilik rumah tidak bakal ikut pusing mengenai tunggakan listrik apabila penghuni tersebut mangkir bayar listrik
  • Biaya penyambungan menjadi lebih murah. Kenapa bisa jadi lebih murah? Menurut peraturan PLN untuk melakukan sambungan listrik calon pelanggan harus membayar Biaya Penyambungan dan Uang Jaminan Langganan. Biaya Penyambungan (BP) adalah standard biaya yang digunakan dalam penggunaan material dan jasa pada saat proses menyambung ke rumah pelanggan, dan sedangkan Uang Jaminan Langganan (UJL) adalah uang jaminan apabila terjadi tunggakan listrik. Listrik prabayar/pulsa tidak mengenal istilah tunggakan, sehingga anda hanya perlu membayar uang BP saja.. sebagai contoh anda akan melakukan pasang baru listrik dengan daya 1.300 VA, BPnya adalah sebesar 1300 x Rp 750 = Rp 975.000 dan UJL sebesar 1300 x Rp. 122 = Rp 158.600 sehingga penyambungan menggunakan meter biasa sebesar Rp. 1.136.600 (sudah termasuk materai Rp 3.000). Namun apabila menggunakan listrik prabayar/pulsa maka anda hanya dikenakan biaya BP (Rp 975.000) dan biaya pulsa awal (Rp. 20.000 atau setara 25 kWH) sehingga total biaya untuk listrik prabayar/pulsa adalah Rp. 995.000
  • Tidak ada catat meter. Karena sifatnya prabayar/pulsa jadi pemakaian listrik anda sendiri yang mencatat dan memantau, sehingga kekeliruan pencatatan meter yang menjadi salah satu penyebab bengkaknya tagihan listrik anda tidak akan terjadi lagi.
  • Lebih Aman. Meter yang digunakan untuk listrik prabayar/pulsa adalah meter yang khusus dan terprogram dan mampu membantu anda dalam mencegah hubungan singkat yang sifatnya membahayakan, karena selain adanya MCB (saklar) meter prabayar/pulsa juga bisa memutus arus listrik yang bisa membahayakan sehingga anda seperti mempunyai kunci-ganda, hehehe.. kaya motor ya, hehe..
  • Tidak ada pulsa kadaluarsa dan pulsa dipakai orang lain. Lain halnya dengan operator seluler pulsa untuk listrik prabayar/pulsa sangat erat hubungannya dengan nomer meter. Sehingga apabila anda kehilangan pulsa yang telah anda beli, maka pulsa tersebut tidak akan bisa dipakai oleh orang lain, karena nomer meter yang berbeda dan sifatnya unik. Begitu juga dengan kadaluarsa pulsa, tidak ada yang namanya pulsa kadaluarsa, selama angka kode pulsa tersebut belum pernah dimasukkan ke dalam meter prabayar/pulsa, maka pulsa tersebut masih bisa digunakan.
  • Tidak ada pemutusan atau pembongkaran. Biasanya kalau kita lupa bayar listrik ada orang dari PLN ketok-ketok pagar rumah, trus menyampaikan pemberitahuan kalau tidak dibayar listriknya bakalan diputus, nah lho, padahal hanya sekedar lupa main putus aja, gitu kan? Trus kalau sudah bayar eh ternyata ada yang namanya Biaya Keterlambatan, haduhh haduhh… Ya sebenernya PLN ga jauh beda sama operator seluler, kalau anda berlangganan pascabayar pasti akan dinonaktifkan bila kelamaan ga bayar-bayar, cuman bedanya kalau listrik, mutusnya harus langsung ke meter, kalo operator seluler tinggal klik tombol aja dari pusatnya, ahaha.. kalau prabayar/pulsa, ga bakal ada begituan, semua ada di kendali anda..
Wah saya sudah langganan listrik tapi pakai meter yang biasa, kalau mau ganti prabayar/pulsa gimana?
Ada syarat sebelum anda pindah ke prabayar/pulsa, yaitu rekening anda terakhir harus sudah LUNAS, hehe.. kalau belum ya lunasin dulu dong.. Baru setelah itu bisa langsung ke kantor PLN terdekat anda atau telpon call center PLN di 123 / area-123 untuk melakukan proses pergantian. Biaya perubahan juga gratis, dan Uang Jaminan Langganan anda akan dikonversikan menjadi pulsa.
Beli pulsanya gampang nggak?
Kalau anda terbiasa bayar tagihan listrik di loket tertentu di dekat rumah anda kemungkinan besar loket itu juga menjual pulsa listrik, jika tidak, bisa anda dapatkan di ATM bank yang sudah bekerjasama, seperti bank Bukopin, Mandiri, BNI, OCBC NISP, dan BCA, banyak kan? jadi anda tidak akan repot dalam mencari tempat pembelian pulsa listrik lagi. Hubungi kantor PLN terdekat atau telepon ke call center PLN 123.
Berapa sih tarif yang dikenakan untuk masing-masing daya?
Tarif tenaga listrik diatur oleh pemerintah dalam keputusan yang dinamakan Tarif Dasar Listrik (TDL), tarif TDL 2010 atau yang paling baru saat ini untuk golongan rumah tangga adalah sebagai berikut:
No Gol. Tarif Batas Daya (VA) Tarif (Rp/kWh)
Rumah Tangga
1 R-1 450 415
2 R-1 900 605
3 R-1 1.300 790
4 R-1 2.200 795
5 R-2 3.500 s/d 5.500 890
6 R-3 Mulai 6.600 ke atas 1.330
Kalau misalnya ada pertanyaan lagi yang belum terjawab, silakan komen dibawah ya, insyaAllah saya bisa membantu..

No comments: