Pages

Saturday, May 07, 2011

[ Citibank dinyatakan bersalah oleh BI ]

JAKARTA-Bank Indonesia menyatakan Citibank bersalah terkait kasus Melinda Dee dan Irzen Okta. "Citibank dilarang menerbitkan kartu kredit kepada nasabah baru selama dua tahun," kata Kepala Biro Direktorat Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat Benny Siswanto, 6 Mei 2011.

Citibank terlibat dalam dua kasus yakni kasus penggelapan uang oleh Melinda Dee dan tewasnya satu nasabah, Irzen Okta, akibat penagihan utang oleh debt collector.

Bank Indonesia memastikan pelanggaran dalam ketentuan layanan prioritas Citigold dan kartu kredit. Hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran ketentuan intern bank serta kelemahan pada penerapan manajemen risiko. Selain itu, ditemukan pula pelanggaran dan kelemahan dalam sistem penyelenggaraan kartu kredit.