BAB VI
NAMA DOMAIN, HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL, DAN PERLINDUNGAN HAK PRIBADI
Pasal 23
(1) Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha,
dan/atau masyarakat berhak memiliki Nama Domain
berdasarkan prinsip pendaftar pertama.
(2) Pemilikan dan penggunaan Nama Domain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada iktikad
baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak Orang lain.
(3) Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud.
Pasal 24
(1) Pengelola Nama Domain adalah Pemerintah dan/atau masyarakat.
(2) Dalam hal terjadi perselisihan pengelolaan Nama Domain oleh masyarakat, Pemerintah berhak mengambil alih sementara pengelolaan Nama Domain yang diperselisihkan.
(3) Pengelola Nama Domain yang berada di luar wilayah Indonesia dan Nama Domain yang diregistrasinya diakui keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan :
Pasal 23
Ayat (1)
Nama Domain berupa alamat atau jati diri penyelenggara negara,
Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang perolehannya didasarkan pada prinsip pendaftar pertama (first come first serve).
Prinsip pendaftar pertama berbeda antara ketentuan dalam Nama Domain dan dalam bidang hak kekayaan intelektual karena tidak diperlukan pemeriksaan substantif, seperti pemeriksaan dalam pendaftaran merek dan paten.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “melanggar hak Orang lain”, misalnya
melanggar merek terdaftar, nama badan hukum terdaftar, nama Orang terkenal, dan nama sejenisnya yang pada intinya merugikan Orang lain.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “penggunaan Nama Domain secara tanpa
hak” adalah pendaftaran dan penggunaan Nama Domain yang semata-mata ditujukan untuk menghalangi atau menghambat Orang lain untuk menggunakan nama yang intuitif dengan keberadaan nama dirinya atau nama produknya, atau untuk mendompleng reputasi Orang yang sudah terkenal atau ternama, atau untuk menyesatkan konsumen.
Untuk bahan rekomendasi, posting selanjutnya akan saia berikan satu contoh tentang Term Of Service (TOS) pada situs hosting Dracoola Multimedia
7 comments:
Yang kurang dalam pasal ini adalah aturan mengenai "PRE-DATE". Yaitu bila "melanggar hak orang lain" itu terjadi karena pihak yang dirugikan baru muncul belakangan. Misalnya, seseorang yang mendaftar nama domain bca.co.id sebelum Bank BCA secara legal terdaftar. Bank BCA bisa menggunggat orang itu karena "melanggar haknya". Kasus seperti ini sering sekali muncul disengaja oleh orang yang ingin mengambil alih domain dengan harga murah (dikenal dengan istilah "reverse hijacking").
iya bro.. peraturannya masih kurang detail :(
.com.sg .in .uk .cc .tv dan lain lain apa termasuk dengan kategori "domain"?. karena setiap negara punya yurisdiksi sendiri atas domainnya, bener gtu ya ?
Kalau berdasarkan yang saya baca, maka saya melihatnya begini :
Pada saat pembuatan website, mereka menyerahkan kepada ketiga termasuk dalam registrasi domain, sehingga pihak mereka tidak memiliki control terhadap domain tsb (berarti whois contact nya dan domain panel nya atas nama pihak pembuat website) sehingga istilah 'reclaiming ownership' disini sepertinya kurang tepat karena pihak mereka secara legal ( domain registration) tidak pernah memiliki domain ini ( apabila dulu registered atas nama pihak ketiga tadi). Ini kesalahan Perusahaan dimana nama domain mereka sendiri di control oleh pihak lain sehingga pada saat terjadi putus hubungan kerja dan domain expired, mereka pihak Perusahaan tidak bisa berbuat apa-apa karena tidak memiliki control terhadap domain tsb. Apabila dulu domain bukan atas nama Perusahaan, maka mereka tidak bisa me reclaim ( icann akan melihat history pemilik domain), namun Perusahaan bisa membawa ke masalah lain seperti TM ( inipun harus dibuktikan secara hukum).
Sebaiknya dibicarakan lebih lanjut dan lebih mendalam bro dan juga tidak ada salahnya minta pendapat ke yang lebih ahli seperti kasus2x seblumnya yang pernah di bahas di Forum ini, bro bisa cari 'Domain lawyer' di om Google dan minta pendapat dari mereka.
Sepertinya Pihak mereka ingin berbicara dan bernegosiasi tapi bro tetap harus mempersiapkan segala sesuatu nya ( argumen).
Mungkin ada yang mau menambahkan atau mengoreksi....
Mudah-mudah an bisa diselesaikan dengan kekeluargaan.
ane pernah ketemu kasus kek ginian di kantor
2 tahun jalan di pengadilan ga kelar-kelar
mana ente tau sendiri orang di pengadilan tuh resek2
kalo ane bilang ente beruntung sob, niy orang
masih santun ngomongnya, klarifikasi trus ngajakin diskusi
seperti yg dibilangin bro diatas
ente pelajarin posisi ente...
duduk bareng, diomongin baek2, pake kepala dingin
ga usah ngotot2an
musyawarah is the best buat case kek gini
*bukan krn ane cinta mati ama pancasila ya
duduk barengnya mesti kepala dingin dan di tempat netral lho bro. kalo bisa ajak yang ngerti2 hukum gitu kali ya, soalnya nanti takutnya ada tekanan2 gitu, dan kecenderungannya pihak korporat kebanyakan lebih menang angin dalam hal itu.
ngomong2, pinasthika itu nama belakang anda asli di akte lahir? kemaren ini juga ada urusan yang sony ak itu, gimana ya kelanjutannya ya? mestinya sih anda yang berhak. dan kalau memang mau, toh tidak ada yang tidak bisa diselesaikan dengan musyawarah tadi.
kalo emang perusahaan itu rugi dengan "hilangnya" domain terserbut, kan tinggal dihitung aja ruginya ke depannya seberapa banyak, lalu jumlah kerugian itu tinggal diestimasi dan dinegosiasi dengan bro bayu, sebagai bandroll harga penyerahan domain, sekiranya memang akan diserahkan.
itu opini saya saja sih, gimana temen2 yang laen?
wah baru tau kalo ada yg beginian gan....update terus
aga capek juga ne praturannya....
Post a Comment